Industri mineral merupakan
salah satu kepentingan ekonomi di seluruh dunia, dimana di dalamnya termasuk
usaha pertambangan yang diharapkan berwawasan lingkungan sehingga dapat
mengurangi potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Secara
global, ekonomi industri telah digunakan sebagai suatu sistem sumber daya
terbuka melalui pemanfaatan bahan baku mineral dan energi; dengan pembuangan
limbah berdampak pencemaran terhadap lingkungan. Tantangan yang dihadapi oleh
komunitas global saat ini adalah membuat ekonomi industri lebih mengarah kepada
sistem tertutup dengan sasaran: penghematan energi, mengurangi limbah, mencegah
pencemaran, dan mengurangi biaya (UNO, 1995). Salah satu unsur penting yang
diangkat dalam topik kali ini adalah : Limbah industri harus dianggap sebagai
bahan baku berharga yang dapat diolah lebih lanjut atau dengan kata lain didaur
ulang.
LIMBAH / TAILING PERTAMBANGAN
Limbah pertambangan atau
disebut sebagai tailing merupakan residu yang berasal dari sisa
pengolahan bijih setelah target mineral utama dipisahkan dan biasanya terdiri
atas beraneka ukuran butir, yaitu: fraksi berukuran pasir, lanau, dan lempung.
Secara umum pembuangan tailing dilakukan di lingkungan darat yaitu pada
depresi topografi atau penampung buatan, sungai atau danau, dan laut. Secara
mineralogi tailing dapat terdiri atas beraneka mineral seperti silika,
silikat besi, magnesium, natrium, kalium, dan sulfida. Dari mineral-mineral
tersebut, sulfida mempunyai sifat aktif secara kimiawi, dan apabila bersentuhan
dengan udara akan mengalami oksidasi sehingga membentuk garam-garam bersifat
asam dan aliran asam mengandung sejumlah logam beracun seperti As, Hg, Pb, dan
Cd yang dapat mencemari atau merusak lingkungan.
Ketika tailing dari suatu
kegiatan pertambangan dibuang di dataran atau badan air, limbah unsur pencemar
kemungkinan tersebar di sekitar wilayah tersebut dan dapat menyebabkan
pencemaran lingkungan. Bahaya pencemaran lingkungan oleh arsen (As), merkuri
(Hg), timbal (Pb), dan kadmium (Cd) mungkin terbentuk jika tailing mengandung
unsur-unsur tersebut tidak ditangani secara tepat. Terutama di wilayah-wilayah
tropis, tingginya tingkat pelapukan kimiawi dan aktivitas biokimia akan
menunjang percepatan mobilisasi unsur-unsur berpotensi racun.
Salah satu akibat yang
merugikan dari arsen bagi kehidupan manusia adalah apabila air minum mengandung
unsur tersebut melebihi nilai ambang batas; dengan gejala keracunan kronis yang
ditimbulkannya pada tubuh manusia berupa iritasi usus, kerusakan syaraf dan
sel.
Tailing yang berasal dari proses amalgamasi
bijih emas memungkinkan limbah merkuri tersebar di sekitar wilayah penambangan
dan dapat membentuk pencemaran lingkungan oleh merkuri organik atau anorganik.
Pencemaran akan semakin membahayakan kesehatan manusia apabila unsur merkuri
dalam badan air berubah secara biokimia menjadi senyawa metil-merkuri. Terdapat
beraneka jenis mekanisma oleh mikro-organisma yang dapat membentuk spesies
metil-merkuri bersifat racun, terutama apabila dimakan oleh ikan. Pengaruh
organik merkuri terhadap kesehatan manusia termasuk hambatan jalan darah ke
otak dan gangguan metabolisma dari sistem syaraf. Sedangkan pengaruh racun
merkuri nonorganik adalah kerusakan fungsi ginjal dan hati di dalam tubuh
manusia.
DISKUSI
Bertolak dari diperolehnya
informasi tentang bahaya limbah industri mengandung unsur As, Hg, Pb, dan Cd
yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan manusia; maka
timbul pemikiran tentang kemungkinan kejadian hal serupa pada kegiatan usaha
pertambangan bahan galian logam, terutama dalam kaitannya dengan pembuangan tailing
dari sisa pengolahannya. Secara alamiah, tailing terdiri dari
beraneka jenis dan biasanya dibuang dalam bentuk bubur (slurry) dengan
kandungan air tinggi. Tailing kemungkinan juga disusun oleh bahan-bahan
kering berbutir kasar berbentuk fraksi mengapung yang berasal dari pabrik
pengolahan. Pembuangan tailing merupakan masalah besar bagi lingkungan,
yang menjadi lebih serius apabila keberadaannya berkaitan dengan peningkatan
eksploitasi dan akibat pengolahan bahan galian logam. Dampak terhadap ekologi
terutama berupa pencemaran air oleh bahan-bahan padat, logam berat, kimiawi,
senyawa belerang, dan lain-lain. Perkembangan penggunaan metoda pembuangan
terjadi karena timbulnya dampak terhadap lingkungan, perubahan dalam proses
pengolahan dan realisasi untuk mendapatkan keuntungan produksi. Metode
konvensional yang masih dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan hingga saat
ini adalah pengaliran tailing ke dalam badan sungai dan atau pembuangan
di atas tanah setelah melalui pengeringan. Teknik-teknik lain kemudian
dikembangkan karena banyak kerusakan yang ditimbulkan akibat penggunaan metode
tersebut. Semakin banyak diperlukannya bijih berbutir lebih halus, maka
diperlukan cara yang paling tepat dalam pengolahan ulang tailing untuk
dapat menciptakan nilai tambah produksi. Pada beberapa penambangan bawah
permukaan, tailing biasa digunakan untuk menimbun daerahdaerah bekas
penambangan. Tailing juga digunakan untuk back-filling dalam suatu
kegiatan pertambangan dengan terlebih dahulu melalui pemisahan karena tidak
semua jenis tailing dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengisi
bukaan-bukaan.
Tailing dapat saja mengalami pemuaian atau pengerutan
setelah digunakan untuk pengisi bukaan, dan juga memiliki sifat sebagai perekat
sehingga sangat bermanfaat untuk kegiatan penyemenan pada penambangan bawah
permukaan. Tailing juga ditimbun sementara selama masa penambangan
sedang berlangsung dan kemudian ditampung dalam bendungan. Pembuatan tempat
penimbunan/bendungan harus dalam kondisi aman dan ekonomis untuk menampung
volume tailing serta berfungsi sebagai pengendali pencemaran lingkungan.
Masalah serius yang timbul dari pembuangan tailing adalah terutama
berkaitan dengan pembebasan air tercemar akibat pelarutan logam-logam berat
(diantaranya As, Hg, Pb, dan Cd), keasaman (pH rendah), bahan kimia/reagen dari
pabrik pengolahan dan bahan-bahan suspensi yang dapat membentuk zat padat.
Secara mineralogi, mineral pengotor alkali dalam tailing sering berperan
sebagai pengendali pencemaran yang alamiah; dimana salah satunya adalah peranan
kalsium (Ca) dalam batugamping yang dapat mempermudah pelarutan logam-logam dan
menetralisir hasil oksidasi. Proses pemurnian tailing juga sering
dilakukan dengan cara pengapuran dengan tujuan untuk menetralisir keasaman,
sehingga mendorong terjadinya flokulasi (penggumpalan) dan pengendapan
logam-logam berat (berbentuk hidroksida) sebelum dialirkan ke dalam bendungan.
Penanganan tailing melibatkan proses pengentalan dan pengaliran cairan
serta pembebasan logam-logam berat, kemudian dikembalikan ke pabrik pengolahan
sehingga mengurangi pasokan air dan bahan-bahan pencemar/polutan dalam
bendungan tailing.
KESIMPULAN
Tailing dari suatu usaha pertambangan
logam menjadi pusat perhatian ketika pembuangannya dilakukan tanpa
memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Lebih jauh lagi apabila tailing tersebut
mengandung unsur-unsur berpotensi racun seperti arsen (As), merkuri (Hg),
timbal (Pb), dan kadmium (Cd), sehingga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan
dengan akibat yang merugikan bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu diperlukan
penerapan program perlindungan terhadap lingkungan melalui pengembangan: metode
penambangan dan pengolahan; sistem penanganan dan daur ulang tailing;
rancangan konstruksi penampung tailing dan pengawasan pembuangannya;
serta pencegahan pencemaran oleh unsur-unsur berpotensi racun dimaksud.
Kemudian perlu penindakan tegas atas
kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam kebijakan pertambangan dan
etika pertambangan. Diantaranya UU UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU
No. 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan Umum.
Dengan
diberlakukannya secara tegas perundang-undangan yang telah ada merupakan upaya
preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menciptakan etika
pertambangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
UPAYA
1.
Diperlukan upaya penegakan hukum terhadap
masyarakat/pengusaha yang tidak memiliki surat ijin kegiatan penambangan. Upaya
penegakan hukum ini diberlakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan
bersifat tegas serta tidak memihak. Sangsi yang diberikan kepada penambang liar
dimaksudkan untuk merelokasi aktivitas penambangan pada daerah-daerah terlarang
oleh kegiatan penambangan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang semakin
parah dan diharapkan pemberian sangsi akan menciptakan asumsi negatif terhadap
upaya penegakan hukum yang lemah.
2.
Perlu dilakukan upaya pendekatan perencana program yang mampu
menciptakan keserasian dan kesesuaian antar tujuan-tujuan program/kebijakan
dengan kebutuhan kelompok sasaran. Dengan dipenuhinya persyaratan-persyaratan
ini maka akan dapat dipastikan resiko kegagalan pelaksanaan program atau
penolakan dari kelompok sasaran dapat diminimalkan.